ORI.or.id
Website ini masih dalam masa perbaikan tim CerdasWeb
Dr. Ibrahim Qamarius Siap Berantas Korupsi Sampai 80 Persen

Jakarta – Sebanyak 318 orang telah mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Salah satunya adalah Ibrahim Qamarius, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh Lhokseumawe Aceh.
Ibrahim dikenal sebagai pencetus ide pembatasan transaksi tunai untuk pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Penelitiannya tentang pembatasan transaksi tunai itu telah mendapat Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 2011.
Ibrahim mengatakan, dirinya terpanggil untuk ikut mendaftar pada Seleksi Calon Pimpinan KPK karena ingin memberikan kontribusi yang terbaik pada pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama pada bidang pencegahannya.
Kalau terpilih sebagai salah seorang Pimpinan KPK, Ibrahim Qamarius akan berusaha meningkatkan upaya pencegahan yang proporsional dengan penindakan dan bidang lainnya.
“Kita akan berupaya agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud. Kita koordinasi dengan Pemerintah, DPR-RI dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Dengan pembatasan transaksi tunai Indonesia akan bebas dari korupsi, paling tidak kita akan bisa menekan korupsi 70-80 persen,” kata Ibrahim Qamarius, Senin (22/7/2024).
Pihaknya telah melakukan penelitian dan sosialisasi pembatasan transaksi tunai sejak 2009, tetapi sampai saat ini belum terwujud karena berbagai kendala dan kita sudah mengetahui kendala itu karena sudah melakukan penelitian.
“Memang tidak mudah dan akan menghadapi banyak kendala, tapi kalau Tuhan berkhendak tak ada yang tak mungkin,” jelasya.
Sumber berita: https://www.liputan6.com/surabaya/read/5650914/ikut-seleksi-capim-kpk-ibrahim-qamarius-siap-berantas-korupsi-sampai-80-persen